Pemeriksaan Setempat Perkara Perdata Nomor: 25/Pdt.G/2024/PN Mrs

Kamis, 07 November 2024, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Maros melaksanakan pemeriksaan setempat dengan Nomor 25/Pdt.G/2024/PN Mrs di Lingkungan Desa Sambueja, Kec. Simbang, Kab. Maros. oleh Hakim antara lain Ibu Fita Juwiati, S.H., M.H, Ibu Bonita Pratiwi Putri, S.H., M.H. dan Ibu Sri Widayati, S.H., M.H. beserta Panitera Pengganti Bapak Mukhtar, S.H. dan Ika Merdekawati, S.H. sebagai Jurusita.
Pemeriksaan setempat merupakan pemeriksaan persidangan yang dilakukan di tempat objek perkara untuk melihat keadaan objek di tempat barang tersebut.