Pelaksanaan Eksekusi Pengadilan Negeri Maros
Selasa, 28 Mei 2024
Atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Maros, Panitera Pengadilan Negeri Maros melaksanakan Eksekusi Perkara Perdata Nomor: 3/Pen.Pdt.Eks/2023/PN Mrs bertempat di Dusun Bulu-bulu, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.
Eksekusi hari ini dihadiri pula oleh pemerintah daerah setempat dan kepolisian.
Eksekusi berjalan dengan aman dan lancar.