Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan Nomor:50/Pdt.G/2021/Pn Mrs
Kamis, 19 September 2024 Bapak Sofian Parerungan, S.H., M.H (Ketua Pengadilan Negeri Maros) memimpin Briefing kepada Tim yang ditunjuk langsung untuk mengadakan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan.
Mastur, S.H., M.H (Panitera Pengadilan Negeri Maros) dengan didampingi oleh 2 (dua) orang saksi yaituIka Merdekawati, S.H (Jurusita Pengganti) dan Satria Andika (Jurusita Pengganti) berdasarkan Surat Tugas Ketua Pengadilan Negeri Maros Nomor 1488/KPN.W22.U4/HK2.4/IX/2024 tertanggal 17 September 2024 yang dalam hal ini untuk melaksanakan Penetapan Nomor 50/Pdt.G/2021/PN Mrs tanggal 2 Maret 2022 yaitu perintah eksekusi pengosongan terhadap objek Hak Tanggungan yang terletak di Dusun Kaluku, Desa Purna Karya, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.
Kegiatan eksekusi ini berjalan lancar dan terkendali dengan bantuan pengamanan dari Polres Maros sebanyak 90 orang yang dipimpin oleh Kompol. Abriadi, S.Ag (Kabag OPS Polres Maros) serta dihadiri oleh pemerintah daerah setempat dalam hal ini Kecamatan Tanralili dan Desa Purna Karya.
#pnmaros #bandara #wbk #wbbm #zonaintegritas #badilum #humasmahkamahagung