Pengantaran produk pengadilan Penetapan Nomor 18.Pdt P 2025 PN.Mrs

Senin, 28 April 2025 Pengantaran produk pengadilan Penetapan Nomor 18.Pdt P 2025 PN.Mrs oleh Bapak Muh. Taha (Juru Sita Pengadilan Negeri Maros).
Mewujudkan asas peradilan Cepat, Sederhana dan Berbiaya ringan. Mengingat kondisi geografis Kabupaten Maros yang cukup luas, sehingga dengan adanya inovasi ini, masyarakat yang mengajukan Permohonan, setelah persidangan tidak perlu datang lagi ke PN untuk mengambil salinan penetapan ;
Pemohon tidak perlu datang lagi ke PN untuk mengambil Salinan Penetapan, cukup menunggu di rumah setelah dikonfirmasi oleh petugas/JS dan tidak dipungut lagi biaya untuk pengantaran Salinan Penetapan, bisa diantar oleh JS atau petugas lain menggunakan kendaraan dinas ;