Acara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Maros musnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum

Rabu, 17 September Pengadilan Negeri Maros dalam hal ini diwakili oleh Ibu Fita Juwiati, S.H., M.H (Hakim Pengadilan Negeri Maros) menghadiri Acara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Maros musnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Maros memimpin langsung pemusnahan barag bukti. Kegiatan kali ini turut disaksikan perwakilan Forkompinda. Pemusnahan barang bukti digelar secara terbuka di halaman depan kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Maros. Penyelenggaraan kegiatan pemusnahan barang bukti ini diselenggarakan untuk menghindari terjadinya hal yang tidak kita inginkan bersama, mengingat dalam barang bukti kali ini terdapat sabu dan obat-obatan terlarang. Selebihnya pemusnahan dilakukan untuk menghindari penumpukan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sejumlah barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara-cara berbeda. Untuk sabu dan obat-obatan dimusnahkan dengan cara diblender. Barang bukti ponsel sebagai alat perantara jual beli narkotika dihancurkan dengan cara dipotong dengan mesin gerenda