eksekusi riil (pengosongan) terhadap beberapa rumah dan ruko di Dusun Bontomatene
Rabu, 15 Juli 2026. Pengadilan Negeri Maros kembali melaksanakan eksekusi riil (pengosongan) terhadap beberapa rumah dan ruko di Dusun Bontomatene, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, atas perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Ketua Pengadilan Negeri Maros, Bapak Sofian Parerungan, S.H., M.H menugaskan panitera untuk memimpin eksekusi didampingi 2 saksi, serta aparatur pengamanan. Meskipun sempat diwarnai penolakan dari salah satu termohon, proses eksekusi tetap berjalan tertib melalui pendekatan humanis hingga objek berhasil dikosongkan dan diserahkan kepada pemohon eksekusi.
Pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut Putusan Nomor 2/Pdt.G/2022/PN Mrs berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 13/Pen.Pdt.Eks/2024/PN Mrs. Keberhasilan pelaksanaan eksekusi menjadi wujud komitmen Pengadilan Negeri Maros dalam menegakkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta memberikan kepastian hukum kepada para pencari keadilan.