kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum
Kamis, 16 April 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Maros, telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht).
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Hakim Pengadilan Negeri Maros, Bapak Ikhsan Ismail, S.H., M.H., sebagai bentuk sinergitas antar aparat penegak hukum dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus menjadi wujud komitmen dalam menjaga integritas serta kepastian hukum terhadap barang bukti perkara tindak pidana umum.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum serta memperkuat koordinasi antar lembaga penegak hukum di Kabupaten Maros.