Jenis Layanan
1. Informasi waktu layanan PTSP Pengadilan Negeri Maros telah terpasang pada pintu masuk serta pada Meja PTSP Pengadilan Negeri Maros dan telah sesuai dengan jam kerja yang berlaku di Pengadilan Negeri Maros, sebagaimana ketentuan Pasal 14 Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM.02.3/2/2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
2. Jenis Layanan Pengadilan Negeri Maros meliputi Layanan Umum (kesekretariatan), Layanan Hukum (Informasi & Pengaduan), Layanan Pidana, Layanan Perdata, Layanan Ecourt, dan Layanan Inzage, sebagaimana ketentuan Pasal 4 Jo. Pasal 5 huruf (b) Jo. Pasal 11 Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM.02.3/2/2018, serta Pasal 8 angka (1) dan angka (5) Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3239/DJU/SK/HM.02.3/11/2019
|
|
1. MEJA A
|
Pelayanan Umum dan Keuangan (Kesekretariatan), sebagaimana ketentuan Pasal 11 angka (4) Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM.02.3/2/2018; |
2. MEJA B
|
Pelayanan Hukum (Informasi dan Pengaduan), sebagaimana ketentuan Pasal 11 angka (3) Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM.02.3/2/2018; |
3. MEJA C
|
Pelayanan Pidana, sebagaimana ketentuan Pasal 11 angka (1) Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM.02.3/2/2018; |
4. MEJA D
|
Pelayanan Perdata, sebagaimana ketentuan Pasal 11 angka (2) Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM.02.3/2/2018; |
5. MEJA E
|
Pelayanan Kasir, sebagaimana dalam Pedoman Praktis Pemeliharaan Akreditasi Penjaminan Mutu Badan Peradilan Umum Tahun 2018 halaman 26 huruf j; |
6. MEJA F
|
Pelayanan e-COURT, sebagaimana ketentuan Pasal 8 angka (5) Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3239/DJU/SK/HM.02.3/11/2019; |
7. MEJA G
|
Pelayanan Inzage, sebagaimana ketentuan Pasal 8 angka (1) Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3239/DJU/SK/HM.02.3/11/2019. (Khusus untuk Meja layanan Inzage dibuat terpisah/ terdapat jarak dengan meja yang lain (namun tetap menjadi satu kesatuan layanan PTSP) dengan maksud agar pihak yang mempelajari berkas tidak terganggu dengan pelayanan PTSP yang lain; |