Pengadilan Negeri Maros adalah, salah satu Pengadilan yang terletak di Kabupaten maros yang berada dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan. saat ini. Pengadilan Negeri Maros pertama kali terletak di jalan Masjid Raya No.2 Maros, berubah menjadi jalan Lanto Daeng Pasewang No. 17 dan sejak tanggal 1 Juni 1983 pindah menempati gedung yang terletak di jalan Dr. Ratulangi No.58 Maros.
Sebelum menempati gedung sekarang ini, Pengadilan Negeri Maros dahulu menempati gedung bekas Kantor Pos dan Telegrap dan sampai sekarang gedung tersebut masih ada dan merupakan gedung tertua di Maros saat ini ;
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman R.I. tertanggal 27 Mei 1957 No.JP.18/71/6 Pengadilan Negeri Maros ditetapkan sebagai Pengadilan Klas IV. Kemudian pada tanggal 11 Juli 1961 dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman No.JP.18/71/13 Pengadilan Negeri Maros ditetapkan sebagai Pengadilan Negeri Klas III; Selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman R.I. No.J.2p.1/I/4, tertanggal 17 April 1970 Pengadilan Negeri Maros ditetapkan sebagai Pengadilan Negeri Klas II;
Sejak tanggal 21 Januari 1972 dengan Surat Keputusan Menteri Kerhakiman R.I. No. JZB 1./3/3 wilayah hukum Pengadilan Negeri Maros berubah mengikuti perubahan Daerah Kabupaten Maros dengan dikeluarkannya beberapa desa yang sebelumnya masuk Daerah Kabupaten Maros menjadi Daerah Kota Madya Ujung Pandang ;
Dengan ditetapkannya Pola Baru pengklasifikasian Pengadilan Negeri seluruh Indonesia oleh Pemerintah, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman No.JB.1/1/9 tertanggal 30 Agustus 1977, Pengadilan Negeri Maros ditetapkan sebagai Pengadilan Negeri Klas II.A. Dan sejak tanggal 17 Oktober 2000 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Perundang – Undangan R.I. No. M.04.AT.01.05 Tahun 2000 Pengadilan Negeri Maros ditetapkan sebagai Pengadilan Negeri Klas.I.B.;
Data KPN dari waktu ke waktu sejak berdirinya PN disertai periode menjabat